Sabtu, 30 Mei 2009
Selasa, 26 Mei 2009
Draf Adart
draf ini belum direfisi
MUBES 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Oleh:
Panitia MUBES 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA
ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Mei 2009
SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Waktu Acara
…………. Sidang Pleno I
Pembahasan dan pengesahan Susunan Acara MUBES 2009.
Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib MUBES 2009
………….. Sidang Pleno II
Pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan presidium sidang sekaligus pemilihan presidium sidang.
Pembahasan dan pengesahan pedoman umum MUBES 2009.
…………... Sidang Pleno III
Pertanggugjawaban pengurus FOSHMA TABAH 2008/2009.
…………. Sidang Pleno IV
Pembahasan dan pengesahan AD/ART FOSHMA TABAH.
………… Sidang Pleno V
Pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan ketua umum FOSHMA TABAH 2009-2011
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 01/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Susunan Acara Musyawarah besar (MUBES) Tahun 2009
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk melancarkan Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Susunan Acara Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil pembahasan Susunan Acara Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Susunan Acara Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium Sementara MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
A. Umum
1. Musyawarah Besar yang kemudian Musyawarah Besar (MUBES) 2009 merupakanMusyawarah tertinggi yang Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
2. MUBES 2009 merupakan serangkaian musyawarah yang menetapkan AD/ART dan pemilihan ketua umum FOSHMA TABAH 2009-2011.
3. MUBES 2009 berbentuk sidang pleno.
4. Peserta sidang adalah anggota FOSHMA TABAH
B. Tata Tertib Persidangan
1. Hadir 5 menit sebelum acara dimulai.
2. Berpakaian rapi dan sopan.
3. Dilarang merokok selama mengikuti persidangan.
4. Mengikuti Seluruh rangkaian persidangan.
5. Dilarang melakukan aktifitas yang mengganggu kelancaran sidang.
6. Wajib mengisi presensi.
7. Dilarang meningalkan persidangan tampa izin Pimpinan Sidang.
8. Mengikuti seluruh agenda sidang kecuali ada kepentingan yang mendesak.
9. Wajib mentaati tata tertib yang telah ditetapkan.
C. Istilah Khusus dalam Persidangan
1. Skors adalah menghentikan jalannya persidangan sementara waktu untuk menyegarkan suasana atau keperluan lain.
2. Lobbying adalah proses penyatuan berbagai opsi atau pendapat dalam persidangan yang diwakili oleh penyampai masing-masing opsi dengan waktu yang telah ditentukan sidang.
3. Interupsi adalah menghentikan sementara jalannya persidangan untuk menyampaikan informasi, pendapat, usulan maupun izin previlage dalam persidangan.
D. Penggunaan Palu Sidang
1. Palu diketuk 1 kali menandakan keputusan atau ketetapan disetujui.
2. Palu diketuk 2 kali menandakan perpindahan palu sidang juga untuk membuka dari penutup skors acara.
3. Palu diketuk 3 kali menandakan sidang dibuka atau ditutup.
4. Palu diketuk 4 kali menandakan perhatian.
E. Hal – hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan sidang
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 02/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Tata Tertib Musyawarah besar (MUBES) Tahun 2009
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk melancarkan Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil pembahasan Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium Sementara MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
A. Umum
1. Sidang MUBES 2009 dipimpin oleh Presidium MUBES 2009.
2. Presidium sidang MUBES 2009 terdiri dari 3 orang.
3. Presidium sidang MUBES 2009 memimpin sidang sampai berakhirnya sidang MUBES 2009.
4. Presidium sementara dapat ditunjuk langsung oleh panitia MUBES 2009.
5. Presidium sementara memimpin sidang sampai terbentuk presidium sidang yang baru.
B. Ketentuan Pemilihan Presidium Sidang
1. Aturan ini digunakan untuk memilih presidium baru sebagaimana butir A1.
2. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta penuh sidang yang dilakukan secara tertib, jujur dan rahasia.
3. Calon presidium sidang dianggap syah bila didukung minimal 20% suara peserta sidang.
4. Setiap peserta sidang memilih dua calon presidium sidang.
5. Presidium sidang ditentukan dari calon dengan 3 jumlah suara terbanyak.
6. Jika terdapat jumlah suara yang sama pada urutan 3 jumlah suara terbanyak, maka diadakan pemilihan ulang untuk urutan tersebut.
7. Calon Presidium terpilih menyatakan kesediannya didepan peserta sidang.
8. Dalam keadaan darurat presidium dipilih dengan kesepakatan forum.
C. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan pada kebijaksanaan presidium dengan kesepakatan forum.
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 03/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang
Musyawarah besar (MUBES) Tahun 2009
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk kelancaran Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil pembahasan Tata Tertib Pemilihan Presidium siding Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :Tata Tertib Pemilihan Presidium sidang Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium Sementara MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 04/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Penetapan Presidium Sidang Musyawarah besar (MUBES) Tahun 2009
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk kelancaran Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil Pemilihan Presidium siding Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :Nama-nama sebagai berikut sebagai Presidium sidang Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya:
1. …………………………….
2. …………………………….
3. …………………………….
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium Sementara MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..
PEDOMAN UMUM
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
BAB I
PENGERTIAN, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 1
Permusyawarahan ini selanjutnya disebut Musyawarah Besar 2009
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya yang selanjutnya disebut MUBES 2009..
PASAL 2
MUBES 2009 dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad, taggal 02-03 Mei 2009.
PASAL 3
MUBES FOSHMA TABAH dilaksanakan di …..
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 4
MUBES FOSHMA TABAH merupakan Musyawarah tertinggi FOSHMA TABAH..
PASAL 5
MUBES FOSHMA TABAH mempunyai tugas :
1. Menetapkan agenda sidang
2. Menetapkan tata tertib MUBES.
3. Menetapkan presidium sidang
4. Menetapkan pedoman umum MUBES FOSHMA TABAH
5. Menetapkan hal lain yang perlu dalam FOSHMA TABAH.
PASAL 6
MUBES FOSHMA TABAH mempunyai wewenang :
1. Membuat ketetapan, keputusan dan kewenangan yang hanya bisa dibatalkan oleh MUBES FOSHMA .
2. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran secara tertulis terhadap ketetapan dan keputusan MUBES FOSHMA TABAH.
3. Menetapkan AD/ART FOSHMA TABAH.
4. Menetapkan Ketua Umum FOSHMA TABAH.
BAB III
PESERTA
PASAL 7
Peserta MUBES 2009 ini terdiri dari :
1. Peserta MUBES FOSHMA TABAH ini adalah peserta penuh dan dan peserta peninjau.
2. Peserta penuh adalah anggota FOSMHA TABAH.
3. Peserta peninjau adalah undangan selain anggota FOSHMA TABAH.
4. Peserta penuh tidak dapat diwakilkan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
PASAL 8
1. Hak peserta MUBES FOSHMA TABAH yaitu :
a. Hak bicara yaitu mengajukan dan menolak usul, pendapat, mengajukan dan menjawab pertanyaan.
b. Hak suara yaitu hak untuk dipilih dan memilih, memberikan dan menolak dukungan pada pemungutan suara.
2. Peserta penuh memiliki hak suara dan bicara.
3. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
PASAL 9
Peserta Sidang mempunyai kewajiban :
1. Melaksanakan ketentuan tata tertib MUBES FOSHMA TABAH.
2. Mengikuti seluruh acara MUBES FOSHMA TABAH.
3. Meminta izin pimpinan sidang apabila ingin meninggalkan sidang.
4. Peserta wajib menghormati dan menghargai pendapat peserta lain.
PASAL 10
Sangsi:
1. Sangsi diberikan kepada paserta sidang apabila melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalan tata tertib sidang, setelag dipringatka 2 kali.
2. Sangsi yang diberikan pimpinan sidang berupa dikeluarkan dari persidangan atau penjabutan hak sebagai peserta MUBES 2009 melalaui persetujuan peserta sidang.
BAB V
PIMPINAN SIDANG
PASAL 11
1. Pimpinan sidang adalah suatu kesatuan yang terdiri dari dua sampai tiga presidium sidang.
2. Selama presidium tetap belum terpilih, maka sidang akan dipimpin oleh presidium sementara.
BAB VI
PUTUSAN
PASAL 12
Hasil MUBES FOSHMA TABAH:
1. Keputusan MUBES FOSHMA TABAH mempunyai kekuatan hukum ke dalam MUBES FOSHMA TABAH.
2. Ketetapan MUBES FOSHMA TABAH mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota FOSHMA TABAH.
PASAL 13
Pengambilan Keputusan:
1. Pengambilan keputusan diusahakan sedapat-dapatnya dengan azas musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai maka dilakukan lobby.
2. Apabila lobby tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
PASAL 14
Hasil Pungutan Suara:
1. Apabila pungutan suara sama banyak, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya.
2. Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada salah satu urutan, maka dilakukan pemungutan ulang untuk urutan tersebut.
BAB VII
PENUTUP
PASAL 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib itu akan diatur kemudian sesuai kesepakatan forum.
2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan bisa ditinjau ulang bila ada kekeliruan.
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 05/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Pedoman Umum Musyawarah besar (MUBES) Tahun 2009
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk kelancaran Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Pedomam Umum Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil pembahasan Pedomam Umum Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :Pedoman Umum Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..
ANGGARAN DASAR
Dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P. TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
Manusia pada dasarnya adalah sebagai pemimpin di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kepada Allah Yang Maha Esa dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan petunjuk Tuhan dengan seimbang antara aspek duniawi dan rohani, individu dan sosial, serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P. Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya sebagai generasi terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada manusia, bangsa dan negara, bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam rangka pengabdian kepada Allah Yang Maha Esa.
Dengan meyakini bahwa suatu tujuan itu dapat tercapai dengan ijin Allah serta usaha yang direncanakan dengan seksama dan bijaksana maka dengan senantiasa memohon ijin Allah Yang Maha Esa, kami Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P. Tabah (FOSHMA TABAH) KORDA Malang Raya menyatukan tekad dan tujuan dalam organisasi yang digerakkan dengan pedoman Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P. Tabah yang disingkat FOSHMA TABAH.
PASAL 2
FOSHMA TABAH didirikan di Malang pada tanggal 07 Agustus 2004 dengan jangka waktu tidak terbatas.
PASAL 3
FOSHMA TABAH berkedudukan di Malang.
BAB II
AZAS
PASAL 4
FOSHMA TABAH berazaskan Islam
BAB III
VISI DAN MISI
PASAL 5
VISI FOSHMA TABAH adalah Menampung dan mengembangkan potensi para anggota FOSHMA TABAH Malang agar menjadi generasi, cerdas, kreatif dan inovatif demi untuk kemajuan FOSHMA TABAH khususnya dan P.P.TABAH umumnya.
PASAL 6
MISI FOSHMA TABAH adalah :
1. Tetap terjalinya tepo saliro dan Ta’dhim antar alumni dengan Pondok dan antar alumni dengan alumni lainya khususnya yang ada di Malang Raya.
2. Menciptakan dan meningkatkan Ukhuwah Insaniyah, ‘Ilmiyah dan integritas mahasiswa alumni P.P.TABAH Kranji yang bertanggung jawab atas almamaternya dan keberadaan Organisasi FOSHMA TABAH Malang.
3. Mencetak Mahasiswa Alumni P.P.TABAH Kranji sebagai generasi yang kreatif dan inovatif demi kemajuan potensi pribadi maupun pembangunan daerah yang otonom dan potensial khususnya untuk kemajuan FOSHMA TABAH khususnya dan P.P.TABAH umumnya.
4. Dengan organisasi ini kita sebarkan amar ma’ruf nahi munkar.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 7
Yang dapat menjadi anggota FOSHMA TABAH adalah alumni Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatuth Tholabah (TABAH) Kranji paciran Lamongan.
BAB V
KEKUASAAN
PASAL 8
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah besar (MUBES).
BAB IV
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 9
Angaran Dasar ini dapat diubah oleh MUBES dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
PASAL 10
1. Hal-hal yang belum diatu dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
2. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh MUBES dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 1
1. Alumni Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatuth Tholabah (TABAH) Kranji paciran Lamongan baik yang menempu pendidikan formal atau non-formal yang telah dan sedang berdomisili di Malang minimal 6 bulan.
2. Anggota FOSHMA TABAH terdiri dari:
a. Anggota aktif dan pasif.
b. Anggota aktif adalah mahasiswa.
c. Anggota pasif adalah non-mahasiswa.
PASAL 2
1. Anggota mempunyai hak mengelurkan pendapat secara lisan atau tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
PASAL 3
1. Anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
2. Anggota berkewajiban berpartisipasi dalam dalam setiap kegiatan FOSHMA TABAH.
BAB II
KEKUASAAN
PASAL 4
1. MUBES memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. MUBES diadakan satu (1) tahun sekali.
PASAL 5
1. MUBES memiliki kekuasan menetapkan Anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
2. Mubes memiliki kekuasaan/wewenang untuk memilih ketua FOSHMA TABAH.
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 6
Kepengurusan FOSHMA TABAH terdiri dari:
1. Pengurus inti dan Departemen
2. Pengurus inti terdiri dari Ketua, sketaris dan bendahara.
3. Departemen terdiri dari:
a. Departemen Spiritual
b. Departemen Sosial
c. Departemen Bakat minat
d. Departemen
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 06/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk Kelancaran Organisasi Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA
ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
PRIODE 2009-2011
A. Ketentuan Pemilihan Ketua Umum
1. Ketuan Umum FOSHMA TABAH priode 2009-2011 dipilih dari dan oleh peserta penuh yang dilakukan secara tertib, jujur dan rahasia.
2. Setiap peserta sidang memilih dua nama untuk diusulkan menjadi bakal calon ketua umum.
3. Nama yang mendapatkan suara minimal 20% dari peserta MUBES 2009 berhak menjadi calon ketua umum.
4. Calon Ketua Umum menyatakan kesediannya didepan peserta sidang.
5. Calon Ketua Umum dapat mengundurkan diri dari pencalonan dengan persetujuan peserta MUBES 2009.
6. Setiap peserta sidang memilih satu nama untuk diajukan menjadi ketua umum.
7. Suara terbanyak berhak menjadi Ketua Umum.
8. Jika terdapat jumlah suara yang sama pada nomer urut satu, maka diadakan pemilihan ulang untuk urutan tersebut.
B. Persyaratan Ketua Umum
3. Beragama Islam dibuktikan dengan mengucapkan dua kalima syahadat.
4. Anggota FOSHMA TABAH.
5. Royal terhadap FOSHMA TABAH.
6. Aktif di FOSHMA TABAH minimal 1 Semester.
7. Dapat membaca Al-qur’an.
8. Tidak mengalami kendala akademis.
9. bersedia tidak pacaran selama menjabat sebagai ketua FOSHMA TABAH.
10. Merencanakan berdomisili dimalang minimal 1 tahun kedepan.
11. Sehat rohani.
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 07/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Ketentuan Pemilihan Ketua Umum dan Persyaratan Ketua Umum
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk kelancaran Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum dan Persyaratan Ketua Umum Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil pembahasan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum dan Persyaratan Ketua Musyawarah Besar (MUBES) tahun 2009 Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Ketentuan Pemilihan Ketua Umum dan Persyaratan Ketua Umum Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya.
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TAHUN 2009
FORUM SHILATURRAHMI MAHASISWA ALUMNI P.P.TABAH
(FOSHMA TABAH)
KORDA MALANG RAYA
Nomer : 08/MUBES 2009/V/2009
Tentang
Penetapan Ketua Umum
Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah
(FOSHMA TABAH)
Korda Malang Raya
Menimbang :Bahwa untuk kelancaran Organisasi Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya perlu ditetapkan Ketua Umum Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya priode 2009-2011.
Mengingat :Hasil rapat kordinasi Musyawarah besar (MUBES) tahun 2009.
Memperhatikan :Hasil Pemilihan Ketua Umum Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya priode 2009-2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Nama berikut …………………………. sebagai Ketua Umum Forum Shilaturrahmi Mahasiswa Alumni P.P.Tabah (FOSHMA TABAH) Korda Malang Raya priode 2009-2011.
Ditetapkan : Malang
Pada Tanggal : …. Mei 2009
Pukul :
Presidium MUBES 2009
Prisidium I Prisidium II Prisidium III
…………….. ……………… ……………..





